FIN.CO.ID - Partai politik (Parpol) diminta untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye (APK) yang berada di zona terlarang. Imbauan itu buntut dari kecelakaan pengendara motor yang tersangkut APK di Flyover Mampang, Jakarta Selatan, Rabu 17 Januari 2024.
"Kami mengimbau partai-partai yang pasang bendera di zona terlarang itu, besok agar mereka tertibkan sendiri," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.
BACA JUGA:
- Kasus Pemukulan Caleg PKS saat Pasang APK Diselidiki Polisi
- Video Anies Ditakedown, NasDem Kota Bekasi Siapkan Langkah Hukum Bila Terindikasi Ada Permainan
Seyogianya, kata dia, pesta demokrasi ini mengedepankan rasa kemanusiaan yang tinggi. Maka itu, dia mengimbau, APK yang dipasang dijalur berbahaya segera dicopot.
"Mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi perikemanusiaan," pungkasnya.
Selain itu, masih kata Benny, pemasangan APK yang sembarangan dapat merusak estetika Kota Jakarta. Maka itu, dia mengajak, parpol untuk menjaga keindahan kota.
"Estetika kota juga harus dijaga sebagai wujud peradaban demokrasi di DKI Jakarta," katanya.
Sekadar diketahui, sebelumnya sebuah video beredar di media sosial (medsos) Instagram yang diunggah oleh akun @seputar_jaksel terkait dengan pengendara motor yang mengalami kecelakaan.
BACA JUGA:
- KPU Tetapkan 3 Zona Kampanye Rapat Tertutup
- Peringatan KPU! Peserta Pemilu Diminta untuk Tidak Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon
"Gara-gara bendera partai halangi jalan, pemotor celaka di Flyover Mampang, " tulis caption dalam video tersebut.