FIN.CO.ID- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut merespon kenaikan tarif pajak hiburan sebanyak 40% hingga 75%.
Hotman Paris menilai kenaikan pajak tersebut merupakan tertinggi di dunia.
"Tangisan para pengusaha, pajak naik 40 sd 75 persen, tertinggi di dunia" tulis Hotman Paris melalui akun Instagramnya, dilihat pada Selasa 16 Januari 2024.
BACA JUGA:
- Inul Daratista Protes Tarif Pajak Hiburan Naik 75 Persen: Sing Gawe Aturan Ngajak Modyar Tah!
- Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta Lewat Online Pakai Aplikasi JAKI
Hotman mengunggah sebuah video di mana seorang pengusaha pariwisata di Bali sedang protes kenaikan tarif pajak dalam sebuah forum.
"Kenaikan pajak ini sangat tinggi sekali. Kita saja para pengusaha, untungnya aja 20 hingga 35 persen dari kegiatan pariwisata. Ini pajak 40 persem bagaimana kita bisa tarik minat untuk kegiatan pariwisata itu sendiri" tutur pengusaha tersebut.
Pada unggahan lain, Hotman meminta semua pengusaha di Indonesia agar protes kenaikan tarif pajak tersebut.
BACA JUGA:
- Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Divonis Penjara 14 Tahun
- Anies Baswedan Bakal Bikin Hotline Paris, Hotman: Ayo Saingi Hotman 911
"Ayo pengusaha-pengusaha di seluruh Indonesia: Gerak! Ayo semua pengusaha hiburan daerah ayo bergerak semua" ujar Hotman masih di akun Instagramnya
Ketetapan kenaikan pajak hiburan hingga 75% ini diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 atau UU HKPD menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Namun demikian, pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.
Selanjutnya, tarif PBJT akan ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) di masing-masing daerah.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan kebijakan tersebut karena masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," kata Sandi dalam akun Instagramnya.