FIN.CO.ID- Sungguh tega apa yang dilakukan S (53) kepada anak tirinya. Dia nekat merenggut kehormatan anak tirinya yang kasih duduk di bangku kelas 3 SMP demi puaskan nafsunya.
Pelaku bermodus pengobatan tradisional dengan cara mandi kembang. Pelaku berlasan, anak dari Istrinya itu telah kemasukan makhluk halus.
"Tersangka menyimpulkan korban diikuti atau ketempelan makhluk halus (makhluk gaib) setan sekolah. Ibu korban, atau istri tersangka, mempercayai hal itu sehingga meminta kepada tersangka agar korban diobati," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Minggu 14 Januari 2024.
BACA JUGA:
- Kejam! Ayah Rudapaksa Putri Sulung Sejak Usia 6 Tahun, Korban Depresi Berat
- Sadis, Dua Wanita India Diarak Telanjang Oleh Massa dan Dirudapaksa Ramai-ramai
Ia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 31 Januari 2023 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB
"Korban ini merupakan anak tiri dari tersangka," katanya.
Ia juga menambahkan, setelah menjalankan aksinya, tersangka S mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.
"Tersangka mengatakan akan marah bila korban menceritakan peristiwa yang dialami. Namun, ibu korban akhirnya mengetahui hal itu dari penuturan korban," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Ganteng Tapi Gay! Aktor Taiwan Aaron Yan Dituduh Rudapaksa Remaja Pria 16 Tahun
- Liat ABG Tidur Pas Mau Beli Kopi, Pria di Tangerang Nekat Rudapaksa Anak Pemilik Warung
Hingga pada akhirnya, ibu korban mengetahui aksi bejat suaminya hingga melaporkan hal tersebut ke Polresta Tangerang.
Pelaku kemudian ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.
"Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," kata dia. (*)