Viral . 09/01/2024, 12:01 WIB
"Turut prihatin, semoga cepat sembuh anaknya buk," ungkap netizen
"Mau belanja di mana pun buk kita harus teliti. Nama nya penjual buk yg penting dangangan yg di jual harus laku. Cuma ngasi pendapat aja. Pegawai nya pun logor," tulis
"Btul itu buk krna yang tliti kan pgawe alfamrt nya. Sya (saya) aja klo blnja(kalo belanja) di alfamrt (alfamart) kususny (khususnya) mknan (makanan) sllu (selalu) di sebutin sama pegawai nya tgl exp nya," ungkapnya
"Kalau susu pasti di bilangi exp nya," tuturnya.
Hukuman Menjual Makanan Kadaluarsa
Dilansir dari hukumonline.com Berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id