Mantan Kepala Dinas LH Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldozer

fin.co.id - 05/01/2024, 16:01 WIB

Mantan Kepala Dinas LH Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldozer

Ilustrasi - Kasus Korupsi

BEKASI, FIN.CO.ID - Sebanyak 4 orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ekskavator dan buldozer tahun 2021.

Tindak pidana korupsi anggaran pengadaan yang dilakukan 4 orang tersebut, terjadi di jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

"Tim penyidik, tindak pidana khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada dinas lingkungan hidup Kota Bekasi, yang bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta," ungkap Kasie Intel Kejari, Yadi Cahyadi saat dikutip, Jumat 5 Januari 2024.

Menurutnya, dana yang dikorupsi DLH Kota Bekasi, bersumber dari bantuan Provinsi DKI Jakarta, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 22.937.500.000.

BACA JUGA :

1 dari 4 orang yang ditetapkan tersangka korupsi berinisial YY, yang pernah menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Bekasi.

"Satu saudara T selaku PPK atau PNS di DLH saat itu, dua saudara IP selaku pelaksana pekerja atau kontraktor, saudari DA selaku PPTK atau PNS di DLH, empat saudara YY selaku KPA atau kepala dinas saat itu," jelasnya.

Penyelidikan korupsi di lingkungan DLH Kota Bekasi sudah dilakukan sejak tahun 2022, hingga akhirnya ditetapkan 4 orang tersangka di tahun 2024.

40 orang saksi telah diperiksa, dengan melibatkan 3 ahli dalam proses penyelidikan Praktik korupsi pengadaan ekskavator dan buldozer di DLH Kota Bekasi.

BACA JUGAb :

"Kerugian negara di dalam perkara ini berasalkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545," kata Yadi Cahyadi.

Tersangka praktik korupsi di lingkungan DLH Kota Bekasi itu telah mengembalikan uang senilai Rp5 miliar, namun proses hukum akan terus berjalan. 

"Sudah dilakukan pengembalian, itu sudah penuh baru kemarin-kmarin last minute sudah lunas. Namun dalam hal ini pengembalian tersebut dilakukan pada saat penyidikan, jadi berdasarkan UU Tipikor pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut," ucapnya.

Kini 4 orang yang ditetapkan tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tuahta Aldo
Penulis