FIN.CO.ID- Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan terhadap Roy Suryo atas masuk dugaan ujaran kebencian terkait debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.
Saat itu Roy Suryo menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) menfasilitasi mikrofon sebanyak 3 buah kepada Cawapres Rakabuming Raka saat debat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya ada menerima laporan dari masyarakat terhadap Roy Suryo yang memiliki akun X @KRMTRoySuryo1.
BACA JUGA:
- KPU RI Siap Hadapi Somasi Soal Pernyataan 'Roy Suryo Tukang Fitnah'
- Disebut Tukang Fitnah, Roy Suryo Somasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Setelah menerima laporan, penyidik akan melanjutkannya ke tahap analisis untuk kemudian mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik, melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," katanya.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sebelumnya, melalui akun media sosial X miliknya yang bernama @KRMTRoySuryo1, dia menulis sejumlah cuitan karena menilai adanya kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan oleh KPU. Beberapa cuitannya berbunyi seperti:
"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," cuit Roy Suryo melalui akun X miliknya, @KRMTRoySuryo1.
BACA JUGA:
- Roy Suryo Persoalkan Mikrofon Debat Gibran, Ganjar Pranowo Ikut Buka Suara
- Disebut Tukang Fitnah, Roy Suryo Berencana Polisikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Pernyataannya selanjutnya, "Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar."
Merespon itu, Cyber Indonesia melaporkan melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Periode 2013-2014 itu ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong. Laporan itu diterima dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/2/1/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Tweet akun @KMRTRoySuryo1 ini diduga pemiliknya adalah RS, mantan menteri pemuda dan olahraga, dia juga mantan terpidana, tweet soal tiga mic yang dipakai oleh cawapres Gibran. Ini sangat berbahaya kalau didiamkan, karena dapat menimbulkan degradasi kepercayaan terhadap pemerintah, dalam hal ini KPU," kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024.
Menurut Fahmi, pembuatan laporan itu didasari atas kegaduhan yang dibuat Roy Suryo di platform X.
BACA JUGA: