MEGAPOLITAN . 02/01/2024, 20:06 WIB

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Polisi Tetapkan Pegawai BNN di Bekasi Sebagai Tersangka KDRT

Penulis : Tuahta Aldo
Editor : Tuahta Aldo

BEKASI, FIN.CO.ID - Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42), kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengungkapkan, AF ditetapkan tersangka berdasarkan hasil visum Yuliyanti Anggraini (29).

"Tadi siang setelah pemeriksaan dokter forensik, langsung ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Muhammad Firdaus, Selasa 2 Januari 2023.

BACA JUGA :

Yuliyanti yang merupakan istrinya, mengalami luka memar pada bagian dahi dan luka lecet bagian punggung, sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter forensik.

"Hasil pemeriksaan dokter menerangkan, bahwa korban mengalami luka memar pada dahi sisi kanan (bentuk menonjol atau benjol), luka lecet pada punggung tangan kiri," jelasnya.

Firdaus mengatakan, luka yang dialami oleh Yuliyanti usai menjadi korban KDRT, tidak membuat aktivitas Yuliyanti sehari-hari menjadi terhenti. 

"Akibat hal tersebut, tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian," kata Muhammad Firdaus.

BACA JUGA :

Atas tindakan yang dilakukan, AF terancam dikenakan pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapus kekerasan dalam rumah tangga.

"Sesuai pasal yang dipersangkakan pasal 44 ayat 4 UU nomor 23 tahun 2004  hukuman 4 bulan penjara," ucapnya.

Dirinya menegaskan, AF rencananya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota sebagai tersangka, pada hari Jumat 5 Januari 2024.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com