BEKASI, FIN.CO.ID - Seorang warga Bekasi berinisial BN ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) wilayah Jawa Barat, akibat menanam pohon ganja di rumahnya.
Penggerebekan terjadi di Perumahan Sakinah I, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada hari Selasa 19 Desember 2023 lalu.
Saat dikonfirmasi Ketua RT 02, Asep mengungkapkan, BN diduga sudah beberapa bulan menanam pohon ganja di tempat tinggalnya.
"Kalau dilihat dari pohonnya, sudah 3 sampai 6 bulan yang lalu," ungkap Asep saat dikutip, Jumat 22 Desember 2023.
BACA JUGA :
- Tanam Pohon Ganja Dalam Rumah, Seorang Pria di Bekasi Ditangkap BNN Jawa Barat
- Sekelompok Remaja Di Bekasi Ditangkap, Ternyata Simpan Sajam Dalam Jok Motor
Menurutnya, BN selama ini menanam pohon ganja menggunakan media pot dan berkembang secara cepat dengan ketinggian yang berbeda beda.
"Di atas toren (lokasi menanam ganja), ditemukan ada 39 pohon. Dari ketinggian pohon, paling semeteran kalau dilihat, tapi kalau dilihat tidak merata semuanya 1 meter," jelasnya.
Asep mengatakan, saat itu dirinya mendapat laporan penangkapan dan melihat BN sudah bersama barang bukti saat tiba di lokasi.
BACA JUGA :
- Pertamina Temukan Cadangan Migas Bekasi, Warga: Bagus Saudara Atau Anak Kita Bisa Kerja di Sini
- Ditemukan Sumber Migas Baru di Lahannya, Warga Bekasi Dapat Kompensasi Rp 1,1 Miliar
"Pemantauan kita tidak tahu, jadi BNN laporan ke kita, bahwa sudah ada tersangka dan barang buktinya," kata Asep.
1 orang berinisial BN diamankan BNN Jawa Barat, lengkap dengan barang bukti untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya sudah pelakunya saja (ditangkap), inisial BN," ucapnya.
Pohon ganja yang diamankan, akan diuji di laboratorium, guna penyelidikan lebih lanjut jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.