Tangani Korupsi Rp30 Triliun, Jampidsus Kejagung Klaim Kembalikan Kerugian Negara Rp13 Triliun Sepanjang 2023

fin.co.id - 31/12/2023, 21:55 WIB

Tangani Korupsi Rp30 Triliun, Jampidsus Kejagung Klaim Kembalikan Kerugian Negara Rp13 Triliun Sepanjang 2023

JAM Pidsus Febrie Adriansyah

FIN.CO.ID - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengaku jajarannya sepanjang 2023 mampu mengembalikan kerugian negara mencapai Rp13 triliun lebih dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara mencapai Rp30 triliun lebih.

Dijelaskan Febrie, pihaknya dalam pelasaan tugas dan wewenangnya telah melakukan berbagai tindakan mulai dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, hingga penuntutan.

"Selain itu juga telah melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya," katanya dalam keterangannya, Minggu, 31 Desember 2023.

Terkait kasus korupsi, Febrie merinci berbagai kasus kerugian negara yang mencapai Rp30 triliun lebih.

BACA JUGA:

Dirincinya, kasus korupsi yang ditangani dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai:

  • Rp29.983.884.854.798
  • USD 5.394.020
  • SGD 364.200
  • EU 4.290
  • RM 52.638
  • W24.000
  • PF56

"Sepanjang 2023, kami telah menyelidiki 1.674 perkara, penyidikan: 1.462 perkara, untuk penuntutan mencapai 1.766 perkara dan eksekusi sebanyak 1.699 perkara," bebernya.

Untuk penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735 dengan rincian:

  • Pra-penuntutan: 104 perkara perpajakan
  • Penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU
  • Eksekusi: 63 perkara

Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370 dengan rincian:

  • Pra-penuntutan: 210 perkara kepabeanan dan cukai
  • Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU
  • Eksekusi: 210 perkara

Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian sebagai berikut:

  • Denda, sebesar Rp13.103.684.273,32
  • Uang pengganti, sebesar Rp211.377.000
  • Hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356
  • Biaya perkara, sebesar Rp671.500

 

Dia pun mengapresiasi seluruh kerja keras jajarannya dalam nejalankan tugas.

"Semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2023 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum," pungkasnya.

 

Gatot Wahyu
Penulis