News

Firli Bahuri Undur Diri

fin.co.id - 21/12/2023, 20:08 WIB

Petugas memeriksa suhu tubuh Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Beberapa saksi yang telah diperiksa Dewas dalam sidang tersebut antara lain Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, serta para Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Dewas juga telah memeriksa pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta sopir dan ajudan SYL.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.

BACA JUGA: Ngeri, Alexander Marwata Ungkap Ada yang Ngancam Pimpinan KPK Soal Korupsi DJKA

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.

Selain sidang kode etik, Firli juga mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan alasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis tidak wajar.

"Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasihat hukum tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar. 

Ade Safri menambahkan, dengan ketidakhadiran Firli Bahuri, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka.

Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut menjelaskan tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya. 

"Serta harta benda istri, anak dan keluarga, dimana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," kata Ade Safri. 

Khanif Lutfi
Penulis
-->