BACA JUGA:
- Orang Dekat Acshanul Qosasi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo
- Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G
Uang pecahan 1000 SGD sebanyak 3 lembar, 100 SGD sebanyak 2 lembar, 5 SGD sebanyak 1 lembar, 100 USD sebanyak 2 lembar, 10 EURO sebanyak 3 lembar, 5 EURO sebanyak 2 lembar, dan 20 EURO sebanyak 1 lembar.
Selanjutnya pecahan 1000 Yen sebanyak 3 lembar, 5000 Yen sebanyak 1 lembar, 5000 Rubel sebanyak 1 lembar, 1000 Rubel sebanyak 1 lembar, 20 Dirham sebanyak 2 lembar, 500 Riyals sebanyak 1 lembar, 500 Dirhams sebanyak 1 lembar, dan 100.000 Rupiah sebanyak 565 lembar.
Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Penetapan status Qosasi sebagai tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Agung hari ini, Kamis 3 November 2023.
Penetapan tersangka itu, setelah Qosasi diperiksa instensif oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan, Achsanul Qosasi langsung ditahan di Rutan Salemba.
BACA JUGA:
- Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyidik Jampidsus Garap Direktur Utama PT Eltran Indonesia
- Kembangkan Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Kembali Garap Pejabat Pejabat BAKTI Kominfo

Anggota BPK Achsanul Qosasi pakai rompi pink Kejagung (Foto Antara/ Lily Rahmawati) --
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, " katanya, Jumat 3 November 2023.
Pantauan wartawan, Qosasi nampak telah mengenakan rompi tahanan Kejagung saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Achsanul Qosasi merupakan tersangka yang ke 16 dalam kasus tersebut.