Presiden Intervensi Kasus e-KTP, Islah Bahrawi: Saat Itu Saya Masih Sembah Berhala Suci Bernama Jokowi

fin.co.id - 03/12/2023, 07:20 WIB

Presiden Intervensi Kasus e-KTP, Islah Bahrawi: Saat Itu Saya Masih Sembah Berhala Suci Bernama Jokowi

Islah Bahrawi, pengamat teroris dan loyalis Ganjar Pranowo

Dalam kasus itu, Setnov divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. 

Setelah itu, Presiden Jokowi merevisi UU KPK yang didalamnya terkait SP3 dan membuat KPK berada di bawa Presiden. 

"Karena mungkin presiden merasa bahwa ini ketua KPK diperintah presiden kok ngga mau" cetus Agus Rahardjo. (*) 

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID