Dalam kasus itu, Setnov divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Setelah itu, Presiden Jokowi merevisi UU KPK yang didalamnya terkait SP3 dan membuat KPK berada di bawa Presiden.
"Karena mungkin presiden merasa bahwa ini ketua KPK diperintah presiden kok ngga mau" cetus Agus Rahardjo. (*)