News . 25/11/2023, 08:37 WIB

KPK Tunggu Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri, Johanis Tanak: Kemungkinan Senin Besok

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

BACA JUGA:

Firli sendiri langsung mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kepadanya. Adapun sidang perdana praperadilan Firli Bahuri rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Desember mendatang.

Ari Dwipayana mengatakan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan setelah berstatus terdakwa.

"Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti," kata Ari sebelumnya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara. 

Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK. Salah satu alasan yang diatur adalah "menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan". (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com