MEGAPOLITAN

Rekomendasi UMK Naik 14,02 Persen, Apindo: Memberatkan Terutama Perusahaan Menengah Kebawah

fin.co.id - 24/11/2023, 19:05 WIB

Ilustrasi Uang Rupiah

BEKASI, FIN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menetapkan, rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar 14,02 atau Menjadi Rp 5,8 Juta.

Merspon hal tersebut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi merasa keberatan, dengan besaran UMK yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, terkait rekomendasi UMK Kota Bekasi yang sudah di tetapkan, Kamis 23 November 2023 lalu.

"Sangat memberatkan, terutama bagi perusahaan menengah kebawah," ungkap Farid Elhakamy, Jumat 24 November 2023.

Menurutnya kenaikan UMK sebesar 14,02 persen, dapat merusak sistem yang telah disusun di dalam perusahaan terkait pembayaran.

BACA JUGA :

"Angka itu akan merusak sistem struktur dan skala upah yg ada di perusahaan," jelasnya.

"Kenaikan 14.02% itu artinya Rp 723.000, itu baru untuk pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun, untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, tentunya akan lebih besar lagi," sambungnya.

Hingga kini Apindo belum bisa menjelaskan secara detail terkait efek yang akan terjadi, apabila rekomendasi UMK sebesar 14,02 resmi diterapkan.

"Jadi belum bisa kita berikan penilaian tentang dampaknya bagi industri Kota Bekasi, Apalagi kami tidak tahu angka itu dasarnya darimana," jelasnya.

Farid Elhakamy mengatakan, pemerintah diantaranya Disnaker, Akademisi terkait dan Apindo mengusulkan rekomendasi 3.69 persen sesuai PP No 51/2023.

BACA JUGA :

Sedangkan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja, mengsulkan rekomendasi angka 16 persen untuk kenaikan UMK di tahun 2024 mendatang.

"Ketiga usulan ini diajukan ke PJ Walikota Bekasi, untuk dibuatkan rekomendasi ke Gubernur Jabar," kata Farid Elhakamy.

Sebelumnya, sidang Pleno Dewan Pengupahan diwarnai demo oleh ratusan massa buruh di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi.

Tuahta Aldo
Penulis
-->