MEGAPOLITAN

Rekomendasi UMK Naik 14,02 Persen, Apindo: Memberatkan Terutama Perusahaan Menengah Kebawah

Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota 2024 sebesar 14,02 Persen, dari Rp 5.158.248,20 menjadi Rp5.881.434,60

Rekomendasi UMK Naik 14,02 Persen, Apindo: Memberatkan Terutama Perusahaan Menengah Kebawah
Ilustrasi Uang Rupiah

"Ketiga usulan ini diajukan ke PJ Walikota Bekasi, untuk dibuatkan rekomendasi ke Gubernur Jabar," kata Farid Elhakamy.

Sebelumnya, sidang Pleno Dewan Pengupahan diwarnai demo oleh ratusan massa buruh di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi.

Massa demo juga berkeliling di Jalan Protokol Ahmad Yani Kota Bekasi, hingga berorasi di persimpangan gerbang Tol Bekasi Barat, Kamis 23 November 2023.

Tidak hanya di persimpangan Gerbang Tol Bekasi Barat, massa juga sempat memblokade Jalan Protokol Ahmad Yani, sehingga menyebabkan kemacetan panjang.

Berita Terkait