UMK Kota Bekasi Direkomendasikan Naik 14,02 Persen Atau Menjadi Rp 5,8 Juta

UMK Kota Bekasi Direkomendasikan Naik 14,02 Persen Atau Menjadi Rp 5,8 Juta

Ilustrasi UMK Kota Bekasi--

BEKASI, FIN.CO.ID - Massa Demo Buruh membubarkan diri sekitar pukul 22.30 WIB, usai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024.

Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Abdul Haris mengatakan, rekomendasi kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 14,02 persen.

"Sudah (ditetapkan kenaikan) 14,02 Persen," ungkap Abdul Haris, Jumat 24 November 2023.

Menurutnya, surat rekomendasi bernomor 560/7870/Disnaker.Hijamsostek telah ditandatangani oleh Pejabat (PJ) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.

BACA JUGA :

"Sudah sign (surat ditandatangani)," ucapnya.

Dalam surat rekomendasi, dijelaskan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang telah memperhatikan terjaganya kondusifitas Kota Bekasi secara menyeluruh.

Maka rekomendasi UMK Kota Bekasi naik sebesar 14,02 persen, dari Rp 5.158.248,20 di tahun 2023 menjadi Rp5.881.434,60 pada tahun 2024 mendatang.

Abdul Haris mengungkapkan, rekomendasi UMK Kota Bekasi nantinya akan diserahkan untuk pengajuan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat

BACA JUGA :

"Angka itu hanya rekom, nanti putusan final di Gubernur Jabar," ungkap Abdul Haris.

Perlu diketahui, Sidang Pleno Dewan Pengupahan sempat diwarnai demo oleh ratusan massa buruh di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi.

Masa buruh juga sempat berkeliling di Jalan Protokol Ahmad Yani Kota Bekasi, hingga melakukan orasi di persimpangan gerbang Tol Bekasi Barat, Kamis 23 November 2023.

Tidak hanya berorasi di persimpangan Gerbang Tol Bekasi Barat, massa buruh juga sempat memblokade Jalan Protokol Ahmad Yani, sehingga menyebabkan kemacetan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: