BEKASI, FIN.CO.ID - Massa Demo Buruh membubarkan diri sekitar pukul 22.30 WIB, usai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Abdul Haris mengatakan, rekomendasi kenaikan UMK Kota Bekasi sebesar 14,02 persen.
"Sudah (ditetapkan kenaikan) 14,02 Persen," ungkap Abdul Haris, Jumat 24 November 2023.
Menurutnya, surat rekomendasi bernomor 560/7870/Disnaker.Hijamsostek telah ditandatangani oleh Pejabat (PJ) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.
BACA JUGA :
- Buruh Demo di Depan Kantor Disnaker, Jalan Protokol Ahmad Yani Kota Bekasi Macet Total
- Bergerak Dari Kantor Disnaker, Massa Buruh Berkumpul di Simpang Gerbang Tol Bekasi Barat
"Sudah sign (surat ditandatangani)," ucapnya.
Dalam surat rekomendasi, dijelaskan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang telah memperhatikan terjaganya kondusifitas Kota Bekasi secara menyeluruh.
Maka rekomendasi UMK Kota Bekasi naik sebesar 14,02 persen, dari Rp 5.158.248,20 di tahun 2023 menjadi Rp5.881.434,60 pada tahun 2024 mendatang.
Abdul Haris mengungkapkan, rekomendasi UMK Kota Bekasi nantinya akan diserahkan untuk pengajuan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat
BACA JUGA :
- Imbas Demo Buruh di MM 2100 Kabupaten Bekasi, Jalan Tol Jakarta - Cikampek Macet Total
- Tak Jadi Rp105 Juta, Biaya Haji Tahun 2024 atau 1445 H Disepakati Rp93,4 Juta
"Angka itu hanya rekom, nanti putusan final di Gubernur Jabar," ungkap Abdul Haris.
Perlu diketahui, Sidang Pleno Dewan Pengupahan sempat diwarnai demo oleh ratusan massa buruh di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi.
Masa buruh juga sempat berkeliling di Jalan Protokol Ahmad Yani Kota Bekasi, hingga melakukan orasi di persimpangan gerbang Tol Bekasi Barat, Kamis 23 November 2023.
Tidak hanya berorasi di persimpangan Gerbang Tol Bekasi Barat, massa buruh juga sempat memblokade Jalan Protokol Ahmad Yani, sehingga menyebabkan kemacetan.