MEGAPOLITAN

Buruh Sambut Baik Hasil Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota Bekasi Sebesar 14,02 Persen

fin.co.id - 24/11/2023, 15:41 WIB

Aksi saling dorong massa buruh Kota Bekasi tuntut kenaikan UMK

BEKASI, FIN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024, mencapai 14,02 Persen Atau Menjadi Rp 5,8 Juta.

Rekomendasi tersebut lebih kecil bila dibandingkan tuntutan massa buruh, yang meminta UMK Kota Bekasi naik hingga 16 persen.

Meski lebih kecil dari tuntutannya, massa buruh di Kota Bekasi tetap menyambut dengan baik rekomendasi yang telah disahkan tersebut 

“Tentunya buat saya sangat bersyukurlah, bagaimana walaupun malam baru selesai tapi tentunya sudah berhasil, sesuai dengan harapan kami,” ungkap Khairul Bakhri salah satu buruh, Jumat 24 November 2023.

BACA JUGA :

Secara terpisah Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Abdul Haris membenarkan bahwa ada kenaikan rekomendasiUMK Kota Bekasi.

"Sudah (ditetapkan kenaikan) 14,02 Persen," kata Abdul Haris.

Menurutnya Pejabat (PJ) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, telah menandatangani surat rekomendasi bernomor 560/7870/Disnaker.Hijamsostek.

"Sudah sign (surat ditandatangani)," ucapnya.

BACA JUGA :

Dalam surat rekomendasi dijelaskan, rekomendasi UMK Kota Bekasi naik dari Rp 5.158.248,20 di tahun 2023 menjadi Rp5.881.434,60 untuk ahun 2024 mendatang.

Namun untuk keputusan, rekomendasi UMK Kota Bekasi nantinya tetap akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

"Angka itu hanya rekom, nanti putusan final di Gubernur Jabar," jelasnya.

Rekomendasi itu hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan, yang sempat diwarnai demo massa buruh di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi.

Tuahta Aldo
Penulis
-->