Firli Bahuri Tersangka, Lemkapi: Penegakan Hukum Era Jokowi Tanpa Tebang Pilih

fin.co.id - 23/11/2023, 22:58 WIB

Firli Bahuri Tersangka, Lemkapi: Penegakan Hukum Era Jokowi Tanpa Tebang Pilih

Petugas memeriksa suhu tubuh Ketua KPK Firly Bahuri (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu.

"Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Harusnya Inisiatif Sendiri 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resimi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Menurut anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Firli Bahuri seharusnya mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK sebab saat ini dirinya telah berstatus sebagai tersangka. 

"Mengingat statusnya saat ini, Pak Firli seharusnya inisiatif untuk segera mengajukan pengunduran diri," kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 23 November 2023.

Sahroni juga menilai Dewan Pengawas KPK lambat dalam menangani kasus Firli Bahuri. Sebab, Dewas KPK tak kunjung mengeluarkan surat pelanggar etik terhadap Firli.

BACA JUGA:

Kontroversi Kasus Firli Bahuri-@firlibahuriofficial-instagram

"Semakin hari bukannya semakin baik malah justru makin lemot. Apalagi dengan status Pak Firli saat ini, seharusnya sekarang juga Dewas (KPK) keluarkan surat (etik)," tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni juga meminta agar pimpinan KPK yang lainnya juga ikut diperika agar proses penyidikan dalam kasus tersebut tuntas secara maksimal.

"Polri harus melibatkan pimpinan KPK yang lain, periksa mereka terkait apa yang dilakukan oleh ketua KPK. Walaupun mungkin pimpinan yang lain bisa jadi tidak tahu menahu, tetapi ini sebaiknya tetap dilakukan biar semuanya jelas," kata Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengapresiasi Polri yang menurutnya telah berhasil memecah kebingungan serta keraguan masyarakat terkait kasus tersebut. 

Khanif Lutfi
Penulis