News . 21/11/2023, 10:37 WIB

Demo di PTUN, Massa Aksi Kawal Independensi Hakim dari Intervensi Gugatan SHGU PT SKB

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

FIN.CO.ID - Ratusan massa dari sejumlah aliansi menggeruduk Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 21 November 2023.

Aksi ini dilakukan untik mengawal dan menjaga independensi majelis hakim PTUN dari gugatan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.

"Tentu dalam aksi hari ini, kami mendukung dan menjaga independensi hakim PTUN dari adanya gugatan yang dilakukan beberapa oknum dan kemudian hal itu dilatarbelakngi penyerobotan lahan yang nantinya mengorbankan warga yang ada di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan," kata Koordinator Aksi, Farid Sudrajat, di Kantor PTUN Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

BACA JUGA:

Farid mengatakan aksi massa yang tergabung dalam Front Gabungan Mahasiswa dan Masyarakat Pengawal Konstitusi, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum, serta Koalisi Masyarakat Anti Mafia Peradilan dan Aliansi Komite Penegak Hukum mengendus adanya upaya untuk mengintervensi hakim PTUN.

Menurutnya, intervensi itu dilakukan mafia hukum agar menggolkan gugatan PT SKB, yakni membatalkan keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021.

Demo di PTUN, Massa Aksi Kawal Independensi Hakim dari Intervensi Gugatan SHGU PT SKB-Dok istimewa-

Farid mengungkapkan indikasi keberpihakan itu terlihat dari proses persidangan perkara di mana Majelis Hakim Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa perkara terkesan menyudutkan pihak Menteri ATR/BPN. Dia menduga majelis hakim melakukan konspirasi dengan membela kepentingan PT. SKB.

Tak hanya itu, Farid mengungkapkan kuat dugaan keberpihakan ini lantaran adanya intervensi Mahkamah Agung (MA). Sosok ini diduga melakukan praktik mafia peradilan untuk memenangkan gugatan PT. SKB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara 342/G/2023/PTUN.JKT dengan Tergugat Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Untuk itu, dia menekankan pihaknya akan mengawal jalannya sidang gugatan tersebut. Aliansi masyarakat tidak ingin majelis hakim membuat keputusan yang tidak netral dan tidak berdasarkan nilai-nilai keadilan.

BACA JUGA:

"Kami ingin bagaimana majelis hakim PTUN Jakarta untuk tidak terintevensi atas adanya upaya dugaan oknum untuk melakukan pembatalan keputusan Menteri ATR yang membatalkan SHGU daripada perkebunan kelapa sawit yang diduga melakukan penyerobotan lahan," katanya.

Dalam aksi itu juga, massa menuntut penegak hukum, khususnya pemerintah mengawal keputusan Menteri ATR/BPN yang telah membatalkan SHGU PT. SKB. Farid mengingatkan agar negara tidak kalah dengan mafia peradilan.

"Kedua, kita meminta juga kepada baik dari penegak hukum atau pemerintah, khususnya hari ini Kementerian ATR berpihak kepada masyarakat, yang tentunya Kementerian ATR hadir sebagai negara untuk melindungi masyarakat dari oknum-oknum mafia tanah sehingga harus kita kawal dan kita lindungi agar sebuah negara tidak kalah oleh mafia peradilan," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat II Intervensi (PT Gorby Putra Utama), Damianus H. Renjaan, mengatakan saksi ahli yang dihadirkan penggugat pada sidang hari ini justru menguatkan keputusan Menteri ATR/BPN yang membatalkan SHGU dari PT. SKB.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com