News . 21/11/2023, 10:37 WIB

Demo di PTUN, Massa Aksi Kawal Independensi Hakim dari Intervensi Gugatan SHGU PT SKB

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

"Perkara ini sederhana aja penerbitan SHGU itu kan sudah dibatalkan karena dianggap diterbitkan di wilayah Musi Banyuasin, padahal wilayah itu harusnya masuk Muratara, nah berdasarkan apa? Berdasarkan Permendagri Nomor 76, kemudian Permendagri Nomor 76 sudah di judicial review sudah diuji, diuji oleh baik si penggugat sendiri dan Bupati Musi Banyuasin sendiri, artinya apa yang sudah diterbitkan BPN itu sudah benar," kata Damianus.

Damianus mengajak penggugat untuk menghormati putusan judicial review atas Permendagri Nomor 76 tersebut. Dia juga meminta majelis hakim untuk memutuskan perkara gugatan dengan objektif, terpenting berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Penggugat harusnya tunduk dong, jangan mengingkari putusan MA. Jangan menggunakan lembaga peradilan untuk pembenaran. Buat hakim, mari kita berpikir objektif, fakta yang ada, permendagri tetap berlaku sehingga majelis hakim cukup melihat itu, karena apa yang sudah dilakukan BPN sudah benar," tegasnya.

Kasus ini bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor : 00146/Muba atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia yang telah tumpang tindih dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Gorby Putra Utama.

Selanjutya, berdasarkan Fakta Hukum Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor : 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan menteri ATR/BPN Nomor : 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 0016/MUBA Atas Nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia berkedudukan di Palembang dengan luas 3.859,70 Ha terletak di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan karena cacat administrasi.

Artinya, lokasi PT. SKB Berada di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin bukan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara. Cacat Administrasi kewilayahan inilah yang menjadi salah satu dasar Pembatalan Serifikat HGU PT. SKB. (*) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com