News . 21/11/2023, 19:01 WIB
fin.co.id - Bagi Anda yang ingin mengetahui nilai ambang batas atas atau passing grade PPPK teknis silakan simak artikel ini hingga tuntas.
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade bagi seleksi PPPK Non-Guru dan Guru.
Ketetapan tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Pelaksanaan PPPK 2021 tidak ada SKD dan SKB layaknya pada seleksi CPNS 2021. Namun, pada PPPK terdapat seleksi kompetensi yang terdiri dari:
Nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
Sedangkan untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.
Peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.
Rinciannya, nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.
Acuan Passing grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau nilai ambang batas minimal guru 2023 berubah.
Berubahnya acuan passing grade PPPK 2023 atau nilai ambang batas minimal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021.
Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Passing grade seleksi kompetensi tekni PPPK Guru 2021 berbeda-beda untuk setiap jabatan.
BACA JUGA: Ini Acuan Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023
Pelamar PPPK guru harus memenuhi nilai minimal 130 untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural kemudian nilai 24 untuk tes Wawancara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com