Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan PT SIM

fin.co.id - 14/11/2023, 20:34 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan PT SIM

Ilustrasi - Hakim Pengadilan

Selain itu, nilai wajar yang ditemukan di tahun 2014 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Ayat (2), Permendagri No. 17/ 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa penilaian dilakukan untuk menghasilkan nilai wajar dengan Estimasi terendah adalah NJOP.

"Nilai persentase 3,3 persen sudah lebih besar dari Keputusan Gubernur di tahun 2016 yang hanya menentukan 2 persen. Dasar penilaian BPAD Tahun 2022 menghitung 4,3 persen menjadi janggal. Nilai wajar yang ditemukan di tahun 2022 juga tidak jelas berasal dari harga pasar tahun 2014 dan berasal dari Desa Gorontalo atau bukan," ujarnya.

Pasca PT SIM telah di PHK, Pemprov NTT melalui Gubernur Vicktor Laiskodat disebut telah menetapkan PT. Flobamor sebagai mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) untuk mengelola Bangunan Hotel Pantai Pede yang telah dibangun oleh PT SIM. Bukannya memberikan kenaikan kontribusi sesuai harapan Pemprov NTT, PT Flobamor malah tidak perform, serta tidak memberikan kontribusi sama sekali mengakibatkan Pantai Pede terbengkalai.

"Sehingga menjadi sungguh sangat aneh bila PT SIM yang justru dianggap korupsi dengan menetapakan tiga orang tersangka sekaligus dari pihak swasta yang terkait dengan PT SIM. Bila ini terus dibiarkan, maka sungguh zalim aparatur pemerintahan provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT dan BPKP NTT," katanya.

Khresna menilai, terdapat dugaan konflik kepentingan antara Pemprov NTT, Kejati NTT dan BPKP NTT dalam melakukan kriminalisasi terhadap PT. SIM dan PT SWI dan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dapat sewenang-wenang dan cenderung dipaksakan. Dugaan konflik kepentingan itu begitu kuat dalam kriminalisasi PT SIM.

Selain melakukan PHK dan pengambilalihan paksa bangunan Hotel Plago yang dibangun oleh PT SIM di Pantai Pede, Manggarai Barat, ternyata Pemprov NTT sebagaimana pengakuan Dr. Drs. Zet Sony Libing, M.Si dalam Dapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPRD Provinsi NTT pada 15 Mei 2020 menyatakan telah membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi NTT terhadap PT. SIM. Sementara itu, Pemprov NTT cq Gubernur NTT Vicktor Laiskodat telah beberapa kali mengadakan MoU dengan Kejati NTT dan BPKP NTT sepanjang tahun 2020-2021.

"Bahwa kriminalisasi terhadap PT. SIM dan PT. SWI terkait kerja sama BGS Pemanfaatan Aset Daerah Provinsi NTT di Pantai Pede merupakan preseden buruk terhadap iklim investasi di Indonesia. Padahal, Pemerintahan RI di bawah naungan Presiden Jokowi telah mengamanatkan agar investor diberikan jaminan kepastian hukum dalam berusaha," tandas Khresna.

Sahroni
Penulis