FIN.CO.ID- Bekas jubir FPI Munarman bebas dari Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat hari ini, Senin 30 Oktober 2023.
Munarman terlihat keluar dari Lapas sekitar pukul 08.30 WIB. Dia nampak mengenakan syal bertuliskan safe Palestina dan topi koko warnah putih.
Nampak sejumlah simpatisan dan keluarganya menyambutnya Munarman saat keluar dari Lapas.
BACA JUGA:
- Sebut Somad Ustaz Radikal, Husin Alwi Bicara Peluang UAS Diciduk Densus 88 Seperti Munarman
- Denny Siregar Kritik Hakim Perkara M Kace Divonis 10 Tahun, Membandingkan Munarman Cuman Divonis 3 Tahun
Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) sebelumnya mengatakan bahwa Munarman bebas murni. "Iya bebas murni," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Dedy Edward, Minggu 29 Oktober 2023.
Dia mengatakan, Munarman bebas murni sesuai dengan standar operasional atau SOP yang berlaku.
Munarman dihukum penjara selama 3 tahun terkait kasus terorisme oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan terorisme menggunakan ancaman kekerasan, yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi atas kasus terorisme yang menjeratnya sebagai terdakwa.--Istimewa
BACA JUGA:
- Munarman Melawan, Tolak Dipenjara 3 Tahun
- Immanuel Bela Munarman Terkait Teroris, Musni Umar: Harusnya Dia Diberi Award Bukan Malah Dicopot
Termasuk juga perbuatannya bertujuan menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas, serta mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Dia dihukum melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tidak terima dengan vonis itu, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, hukuman eks Sekum FPI itu diperbesar menjadi empat tahun penjara.
Belum patah arang, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA hukuman diturunkan menjadi tiga tahun.
Pada Agustus 2023 lalu, Munarman telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA Salemba.