Denny Siregar Kritik Hakim Perkara M Kace Divonis 10 Tahun, Membandingkan Munarman Cuman Divonis 3 Tahun

Denny Siregar Kritik Hakim Perkara M Kace Divonis 10 Tahun, Membandingkan Munarman Cuman Divonis 3 Tahun

Pegiat media sosial, Denny Siregar--Instagram / @dennysiregar

JAKARTA, FIN.CO.ID-  Aktivis Denny Siregar mengkritisi terkait keputusan Hakim yang memvonis hukuman 10 tahun penjara kepada M Kace. 

M Kace divonis hukuman  10 tahun penjara terkait kasus penistaan agama dan menyebarkan informasi palsu sehingga menyebabkan kegaduhan pada masyarakat. 

Denny Siregar yang geram akan keputusan tersebut mengkritik  Pak Hakim melalui Media sosial. 

Denny Siregar menulis kritikan tersebut dengan membandingkan hukuman penjara kepada Munarman  

"Si Kace cuman gitu doang divonis 10 tahun. Munarman yang jelas2 provokasi dan motivasi orang utk bom bunuh diri cuman 3 tahun. Pak Hakiimmm," jelas Denny Siregar @Dennysiregar pada Rabu, 7 April 2022. 

(BACA JUGA:Denny Siregar: Puasa kok Minta Dihormati, Lu Kira Lu Tiang Bendera? )

(BACA JUGA:Denny Siregar Bertanya: Will Smith Sama Bahar Smith Itu Satu Fam Ya?)

Diketahi, Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat memvonis terhadap terdakwa M Kace. 

M kace sebagai tersangka penistaan agama  menerima hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntuan jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu,6 April 2022. 

Ketua hakim menyampaikan terdakwa M Kece berdasarkan hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. 

Perbuatan M Kace juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat, untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Putusan terhadap terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepada M Kece. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: