FIN.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan batas usia salah. Namun, suka tidak suka putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Hal itu Mahfud MD ungkapkan acara Eksklusif, Strategi Ganjar - Mahfud - Mata Najwa yang disiarkan Narasi TV.
"Saya sudah berkali-kali bicara di berbagai tempat. MK secara teoritis tidak boleh memutus itu. Karena MK itu negative legislacture. Tapi begitu diputus, ada juga dalilnya bahwa setiap putusan MK anda suka atau tidak suka itu mengikat final, kata Mahfud seperti dikutip fin.co.id dari chanel Youtube Narasi TV pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Mahfud yang kini berstatus cawapres Ganjar Pranowo itu terang-terangan mengaku tidak suka dengan putusan MK. Bahkan, dengan tegas Mahfud menyebut putusan tersebut salah.
"Saya sendiri tidak suka. Karena saya sudah pernah sampaikan sebelumnya bahwa itu tidak benar. MK secara fundamental salah. Tapi ada dalil di konstitusi setiap putusan yang sudah inkrah itu tidak bisa dilawan," imbuhnya.
"Yang salah saja ditindak. Kalau saya katakan yang salah MK. Tetapi MK dalam memutus itu bukan tindak pidana. Laporkan saja ke dewan etik," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
BACA JUGA:
- Masyarakat Silakan Usul Akronim Ganjar Pranowo - Mahfud MD untuk Pilpres 2024
- Ganjar Pranowo: Beri Ganjar-Mahfud Seluruh Pemuda, akan Kita Capai Tujuan Bersama
Mahfud juga menyoroti soal hakim yang memiliki kepentingan atau hubungan keluarga ikut mengadili suatu perkara.
"Selain itu, ada dalilnya tidak boleh orang punya hubungan keluarga mengadili. Yaitu nemo iudex in causa sua," tukasnya.
Diketahui nemo iudex in causa sua ini merupakan asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam suatu perkara jika memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan MK (Mahkamah Konstitusi). Dengan putusan ini, Gibran Rakabuming berpeluang menjadi Cawapres.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Kecuali yang pernah atau sedang menjabat dan dipilih melalui pemilu. Termasuk pemilihan kepala daerah.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka--Instagram @Prabowo
BACA JUGA:
- Kecewa Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres, Yusril: Ini Cacat Hukum Potensi Timbulkan Masalah ke Depan
- Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Kental Muatan Politis
Bunyi Putusan MK Atas Uji Materi Pasal 169 Huruf Q
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian