Dalami Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyidik Garap 8 Saksi Mulai Ibu RT Sampai Manajer PT Puncak Monterado

fin.co.id - 18/10/2023, 19:02 WIB

Dalami Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyidik Garap 8 Saksi Mulai Ibu RT Sampai Manajer PT Puncak Monterado

Kantor Kejaksaan Agung

Tersangka Walbertus Natalius Wisang (WNW) disangkakan dengan Pasal 21 terkait menghalangi penyidikan dan proses persidangan, sedangkan tersangka Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli disangkakan dengan Pasal 5, Pasal 12, terkait aliran dana.

BACA JUGA:

Pria yang pernah menjabat sebagai Kasatgas Penuntutan KPK periode 2007-2021 itu menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun ini terus berkembang, jaksa penyidik terus mencermati informasi dan keterangan-keterangan yang berkembang di persidangan.

Di persidangan banyak terungkap fakta-fakta baru, terkait nama-nama pihak yang menerima aliran dana dari proyek BTS 4G Kominfo.

Namun penyidik enggan mengungkap nama-nama yang diungkap di persidangan apakah akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, atau tidak. Karena bukti yang dibutuhkan tidak cukup hanya keterangan saksi saja, tapi diperlukan bukti yang tepat dan lengkap.

“Jadi ini bagian daripada strategi, kami enggak sampaikan di sini mana yang harus dipanggil, mana yang harus dicekal,” kata Ketut.

 

Admin
Penulis