Pengembangan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa 8 Orang Ini

Pengembangan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa 8 Orang Ini

Tiga tersangka baru kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo, Senin (11/9/2023).-Laily Rahmawaty-ANTARA

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa 8 orang terkait kasus korupsi dan TPPU proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 - 2022.

Para saksi yang diperiksa yaitu:

1. LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah.

2. JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika RI.

3. BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.

BACA JUGA:

4. Y selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) TU pada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

5. Y selaku Karyawan Ticketing PT Manggala Aero Wisata.

6. TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

7. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol pada Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

8. LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

"Mereka diperiksa untuk tersangka korupsi dan TPPU atas nama EH dkk," katanya, Kamis, 12 Oktober 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: