News

PDIP Sindir Gibran Jokowi: Cah Cilik Jadi Pengurus Anak Muda Pilem India, Sesuai Titah Yang Mulia Pinokio!

fin.co.id - 17/10/2023, 13:42 WIB

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa Mahkah Konstitusi tidak punya wewenang dalam menentukan batas umur capres dan cawapres. Sebab itu merupakan wewenang pembentuk UU dalam hal ini DPR RI.

"Merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden" kata Anwar Usman.

Kata dia yang penting penentuan batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara. 

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka--Instagram @Prabowo

MK menilai, Pasal 169 huruf g UU 7/2017 terkait batas minimal usia capres cawapres tidak bisa dianggap sebagai diskriminatif sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi. 

"Oleh karenanya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 Mahkamah memutuskan secara alternatif tanpa mengubah ketentuan syarat usia yang merupakan kebijakan terbuka pembentuk undang-undang," kata Anwar. 

BACA JUGA:

Sang Pangeran sudah disiapkan karpet kuning..

????????

— Denny Siregar (@Dennysiregar7) October 16, 2023

 

Admin
Penulis
-->