MK menilai, Pasal 169 huruf g UU 7/2017 terkait batas minimal usia capres cawapres tidak bisa dianggap sebagai diskriminatif sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi.
"Oleh karenanya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 Mahkamah memutuskan secara alternatif tanpa mengubah ketentuan syarat usia yang merupakan kebijakan terbuka pembentuk undang-undang," kata Anwar.
BACA JUGA:
- MK Kabulkan Uji Materi Usia Capres Cawapres untuk Kepentingan Keluarga Jokowi
- Putuskan Batas Usia Capres Cawapres, MK Sudah Seperti DPR dan Presiden
Cah cilik akan jadi pengurus paguyuban Anak Muda Pilem India, sesuai titah Yang Mulia Pinokio. Lakon Sengkuni jilid dua…..
— deddy yevri sitorus (@deddysitorus) October 17, 2023Sang Pangeran sudah disiapkan karpet kuning..
— Denny Siregar (@Dennysiregar7) October 16, 2023
????????
"Segera diumumkan sbg Cawapres, masuk Beringin."
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) October 17, 2023
Bocoran lagi. Kmren bocoran putusan MK sih valid. Tp kan selalu diminta husnuddzon (prasangka baik), nunggu putusan! Gitu aja terus ngelesnya smpe mrk bebas intervensi. Eh Ternyata putusannya memang penuh rekayasa ????