Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak.
Dengan putusan ini, maka Gibran Rakabuming punya kekuatan konstitusi untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang sebagai Cawapres.
Gugatan dari Mahasiswa UNS ini dinilai berbeda oleh MK meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas umur minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh sejumlah pihak menjelang pemilihan presiden 2024.
BACA JUGA:
- Begini Respon Gibran Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres
- Golkar Tanggapi Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres: Pilihan Akhir Kembali ke Masyarakat
Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.
Kemudian kader PSI Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.
Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.
Dalam putusannya, MK menilai dalil pemohon atas batas usia minimal capres cawapres tidak mendasar.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Senin 16 Oktober 2023.
Dalam putusannya, MK menilai bahwa Mahkah Konstitusi tidak punya wewenang dalam menentukan batas umur capres dan cawapres. Sebab itu merupakan wewenang pembentuk UU dalam hal ini DPR RI.
"Merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden" kata Anwar Usman.
Kata dia yang penting penentuan batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara.
MK menilai, Pasal 169 huruf g UU 7/2017 terkait batas minimal usia capres cawapres tidak bisa dianggap sebagai diskriminatif sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi.