Golkar Tanggapi Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres: Pilihan Akhir Kembali ke Masyarakat

Golkar Tanggapi Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres: Pilihan Akhir Kembali ke Masyarakat

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar yang juga Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin. -ANTARA/Melalusa Susthira -

FIN.CO.ID - Partai Golkar menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden.  

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurul Arifin menghormati putusan MK. Yakni capres cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Kami menyatakan penghormatan terhadap keputusan MK sebagai lembaga peradilan independen dan bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia," kata Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Sebagai keputusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding), Nurul mengajak segenap pihak untuk menghormati pula putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut.

"Hendaknya semua pihak dapat menghargai dan menghormati keputusan MK sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjunjung tinggi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia," terangnya.

Adapun pilihan akhir, lanjut dia, akan kembali kepada masyarakat selaku yang memiliki hak suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:

"Pilihan akhir akan kembali ke masyarakat. Partai Golkar mengakui pentingnya mengikuti suara rakyat dan menghormati hasil pemilihan yang mencerminkan kehendak suara mayoritas," tuturnya.

Nurul melanjutkan, pihaknya juga akan memastikan bahwa semua prosedur hukum yang diperlukan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hal ini mencerminkan sikap Golkar yang berkomitmen pada demokrasi dan supremasi hukum, serta menjunjung tinggi keputusan lembaga peradilan yang sah," ucapnya.

Dia menepis pula anggapan MK yang memiliki kepentingan dalam meloloskan uji materi batas usia capres-cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Saya mengikuti argumentasi para hakim konstitusi sampai petang ini, dan semuanya dapat diterima dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan," kata dia.

Sebelumnya, Gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan MK (Mahkamah Konstitusi). Dengan putusan ini, Gibran Rakabuming berpeluang menjadi Cawapres. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Kecuali yang pernah atau sedang menjabat dan dipilih melalui pemilu. Termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan MK Atas Uji Materi yang Diajukan Mahasiswa UNS

Mengadili

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: