News

Penangkapan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK Direspon Jokowi Seperti Ini

fin.co.id - 13/10/2023, 14:15 WIB

Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK dalam kondisi tangan terborgol di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

FIN.CO.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kemnetan) bersama 2 lainnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syahrul Yasin Limpo juga langsung mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK dalam kondisi tangan terborgol di Jakarta, Kamis (12/10/2023). -ANTARA/ Mario Sofia Nasution-

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menangapi kasus penangkapan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK.

BACA JUGA:

Presiden Jokowi mengatakan agar semua pihak untuk menghormati langkah hukum yang ditempuh KPK dalam upaya jemput paksa terhadap tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," katanya di sela kunjungan kerja ke Indramayu, Jawa Barat, Jumat, 13 Oktober 2023.

KPK menjemput paksa SYL di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) setelah SYL dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Sementara, melalui pernyataan resmi Partai NasDem SYL telah menyatakan kesediaannya untuk hadir di gedung KPK Kuningan, Jakarta, pada hari ini.

BACA JUGA:

Menurut Jokowi seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang baik di KPK, kepolisian dan juga kejaksaan.

"Itu proses hukum yang memang harus dijalani," katanya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga disinggung tentang anggapan bahwa masalah hukum yang menjerat kader NasDem itu sebagai bentuk politisasi hukum.

"Hmm, apa hubungannya. Maksudnya?," tanya Jokowi kepada wartawan.

Admin
Penulis
-->