Dia mengungkapkan saat ditangkap, kliennya sangat kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK.
BACA JUGA:
- Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
- Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada SYL, Ada Peran Kombes, Ajudan dan Rp 1 M Pecahan Dolar Singapore?
Tidak Diizinkan Dampingi SYL

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah (tengah), saat menyampaikan keterangan di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). -ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan-
Febri Diansyah, mengatakan bahwa penyidik KPK tidak memperbolehkan dirinya mendampingi kliennya dalam pemeriksaan.
"Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi," kata Febri.
Menurut dia, pembatasan itu memberi kesan bahwa seakan-akan advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi dan hal itu menimbulkan pertanyaan soal dasar hukum pembatasan itu.
"Fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," ujarnya.
Meski demikian, kata Febri, tim kuasa hukum SYL tetap menghargai tugas-tugas yang dilaksanakan oleh KPK.
Tim kuasa hukum telah berinisiatif memerintahkan seorang anggotanya, Ariyanto, untuk berkoordinasi dengan penyidik KPK soal pendampingan SYL, kata Febri.
"Saya belum dapat informasi lagi, apakah boleh mendampingi atau tidak, atau koordinasinya seperti apa," katanya.
Dia mengingatkan KPK untuk tidak memahami pendampingan sebagai proses yang menghambat.
"Di satu sisi, KPK menjaga kewajibannya, di sisi lain, advokat itu memastikan hak-hak kliennya (kalau itu tersangka) bisa terpenuhi secara seimbang," katanya, menegaskan.
Bahkan SYL, kata Febri, pernah mengatakan siap menjalani proses hukum, sehingga kuasa hukum meminta untuk diberikan ruang pembelaan yang proporsional.