News . 13/10/2023, 17:05 WIB
Ekonomi menjadi masalah utama, motif kedua kedua pelaku yang berpofesi sebagai kuli bangunan nekat mencuri sepeda motor.
"Motif karena ekonomi, mereka kuli bangunan serabutan sudah beberapa lama ini tidak ada panggilan pekerjaan lagi," terangnya.
Atas aksi pencurian yang dilakukan, BH dan RY dikenakan pasal 363 ayat (1) KHUPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com