FIN.CO.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai ditetapkan tersangka, Syahrul Yasin Limpo langsung mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat berbicara dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore.
BACA JUGA:
- Syahrul Yasin Limpo Batal ke KPK, Jenguk sang Ibunda yang Sedang Sakit di Makassar
- Syahrul Yasin Limpo Berserta Istri, Anak dan Cucunya Dicekal KPK Bersama 5 Pejabat Kementan
Ali menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Silakan ajukan, kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu, yang kedua praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yg diuji adalah proseduralnya, jadi bukan substansi dari perkara," kata Ali.
Ia berharap praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari penyidikan oleh KPK.
"Sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," lanjutnya.
BACA JUGA:
- Mentan Syahrul Yasin Limpo Siapkan Tim Gabungan Kawal Kasusnya di KPK
- KPK Dikabarkan Tetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Kementan
Selain menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi di Kementan, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan, salah satu tersangka telah memenuhi panggilan KPK pada hari ini, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Dia masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore ini.
"Betul, (Kasdi) dalam kapasitas sebagai tersangka, termasuk tersangka lainnya yang dua juga dipanggil pada hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir," jelas Ali.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pengajuan praperadilan Syahrul Yasin Limpo pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon, Syahrul Yasin Limpo, termohon KPK," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu.
Sidang praperadilan akan dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sujono dan dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 30 Oktober 2023.