Pejabat Kemendag Dicecar Penyidik Kejaksaan Agung Soal Korupsi Izin Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng

fin.co.id - 06/10/2023, 18:40 WIB

Pejabat Kemendag Dicecar Penyidik Kejaksaan Agung Soal Korupsi Izin Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng

Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag).

FIN.CO.ID - Pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 6 Oktober 2023.

Pejabat Kemendag tersebut dipanggil untuk diperiksa terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa seorang saksi dari Kemendag.

"Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Analisis Perdagangan pada Kemendag," katanya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Dijelaskannya R diperiksa terkait kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 - April 2022.

"R diperiksa untuk tersangka tiga tersangka korporasi, yaitu PT Wilmar Grup, PT Permata Hijau Grup, dan PT Musim Mas Grup," ungkapnya.

BACA JUGA:

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

3 Tersangka Korporasi

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.

BACA JUGA:

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi