FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil orang-orang dari PT Huawei Tech Indonesia terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022.
Setelah pada Senin, 2 Oktober 2023 memeriksa 6 orang pejabat, kini giliran 4 orang pejabat PT Huawei Tech Indonesia dan Investment yang diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 6 orang terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G Kominfo pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Diungkapkannya para saksi yang diperiksa yaitu:
1. IM selaku Tenaga Ahli Penjualan PT Moretelindo Indonesia.
2. ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Indonesia.
BACA JUGA:
- 6 Petinggi PT Huawei Tech Investment Diperiksa, Kejagung Kejar Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo
- Dito Ariotedjo Yakin Tak Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G dan Siap Diperiksa Kembali oleh Kejagung
3. CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Indonesia.
4. MEK selaku Karyawati PT Huawei Tech Indonesia.
5. FFO selaku Karyawan Swasta PMO Integrated Account PT Huawei Tech Investment.
6. H selaku Sopir dari Saksi EH.
"Para Saksi diperiksa terkait kasus korupsi dan TPPU proyek BTS 4G untuk nama Tersangka EH dkk," katanya dalam keterangannya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo senilai rp8,32 triliun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo langsung dijebloskan ke penjara.