News . 30/09/2023, 16:12 WIB
Ali melanjutkan, selain menyita uang tunai, KPK juga menemukan barang bukti dalam bentuk dokumen di rumah Yasin Lompo terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tersebut.
Dokumen yang dimaksud terkait catatan keuangan serta pemberian aset bernilai ekonomis.
Barang bukti tersebut, telah disitan dan aka dilakukan analisis untuk pemberkasan penyidikan.
Diketahui, penyidik KPK telah menaikkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.
Lembaga antirasuah ini juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Hanya saja, siapa yang ditetapkan menajdi tersangka oleh KPK belum diumumkan hingga saat ini. "Siapa tersangka yang ditetapkan? Pada saatnya nanti akan disampaikan," ujarnya.
BACA JUGA:
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bertemu Direktur Jenderal FAO Qu Dongyu di sela-sela konferensi di Roma, Italia,-fin-syasinlimpo-Instagram
Diketahui, sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2023, KPK mengumumkan telah membuka penyelidikan soal dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Informasi tersebut diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
"KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," kata Asep.
Saat itu, Asep belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Betul, masih dalam proses penyelidikan. Mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan," tambah Asep.
KPK juga telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 19 Juni 2023 untuk memberikan keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
Seiring dengan perkembangan penyelidikan kasus korupsi di Kementan, KPK juga telah meminta keterangan terhadap 49 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut. KPK juga menganalisis keterangan berbagai pihak dan mengumpulkan berbagai alat bukti.
Apabila berdasarkan analisis tersebut ditemukan peristiwa pidana dan orang yang bisa bertanggungjawab secara hukum, maka KPK akan segera menindaklanjuti dengan meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com