News . 29/09/2023, 06:40 WIB
2. Kosmetik: Zat pewarna karmin digunakan untuk mewarnai kosmetik, seperti lipstik, blush on, dan eyeshadow.
3. Tekstil: Zat pewarna karmin digunakan untuk mewarnai tekstil, seperti pakaian, karpet, dan gorden.
Zat pewarna karmin telah dinyatakan aman untuk digunakan oleh FDA (Food and Drug Administration) Amerika Serikat.
Zat pewarna ini juga telah dinyatakan aman oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Indonesia. Karmin mempunyai kode E120 di Uni Eropa.
BACA JUGA:
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PBNU) Jawa Timur melalui badan otonom Lembaga Bahtsul Masail (LBM), menegaskan bahan karmin najis.
Artinya, bahan kimia olahan itu haram dikonsumsi karena dinilai bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum Islam.
Soal kenajisan dan keharaman karmin disampaikan langsung oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH. Marzuki Mustamar saat mengisi ceramah di haul ke-47 KH. Atqon Pondok Pesantren Mambaul Ulumayong belum lama ini.
Kiai Marzuki Mustamar yang juga pimpinan Pondok Pesantren Sabilirrosyad, Gasek, Malang, Jawa Timur mengatakan bahwa LBMNU Jatim telah memutuskan tentang hukum penggunaan karmin (carmine).
Menurut kiai Marzuki, serangga ini dibudidayakan di negara-negara Eropa. Setelah dipanen dan dikeringkan lalu kutu daun ini digiling untuk selanjutnya dijadikan campuran zat pewarna makanan olahan yang disebut karmin. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id