News

TikTok Respon Larangan Sosial e-Commerce di Indonesia, Begini Harapannya

fin.co.id - 26/09/2023, 06:40 WIB

Tiktok

Sosial e-Commerce - TikTok angkat bicara terkait larangan keberadaan sosial e-commerce salah satunya Tiktok Shop di Indonesia karena dianggap matikan usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM. 

Pihak TikTok mengaku mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Namun, TikTok berharap pemerintah bisa memikirkan kembali larangan tersebut sebab dapat mematikan 6 juta penjualan dan 7 juta kreator affiliate. 

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin malam 25 September 2023.

TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.

BACA JUGA:

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata TikTok Indonesia.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan.

Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, namun, tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

BACA JUGA:

"(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Mendag.

Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah hanya mengizinkan TikTok sebagai media sosial, bukan sebagai sosial e-commerce. 

"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial)," kata Bahlil di Gedung Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, Senin 25 September 2023.

Bahlil menegaskan pemerintah akan mencabut izin platform media sosial asal China itu jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli.

Admin
Penulis
-->