News . 26/09/2023, 19:46 WIB
Korupsi BTS 4G Kominfo - Sebanyak 5 orang saksi dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembanguan BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 5 saksi terkait korupsi dan TPPU proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo periode 2020 - 2022.
Diungkapkannya para saksi yang diperiksa yaitu:
1. IKS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal.
2. INSS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal.
3. IMSJD selaku Human Development UI.
4. AAKKP selaku Human Development UI Tenaga Ahli RF Planning.
5. AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.
BACA JUGA:
"Para saksi diperiksa untuk tersangka EH dkk," katanya dalam keterangannya, Selasa, 26 September 2023.
3 Tersangka baru korupsi BTS 4G Kominfo-FIN.CO.ID-Puspenkum Kejagung
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo senilai rp8,32 triliun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo langsung dijebloskan ke penjara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkapkan peran ketiga tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com