News . 25/09/2023, 12:47 WIB
Pihaknya pun akan memproses pelaku dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan. Kami juga melakukan pemeriksaan maraton dari para saksi-saksi dan pihak keluarga korban. Setelah ini kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ali Jupri, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kota Banjar. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id