Lifestyle . 24/09/2023, 18:35 WIB

Cara Daftar NPWP Online dan Persyaratan Wajib, Simak Selengkapnya di Sini

Penulis : Admin
Editor : Admin
  1. Buka situs resmi DJP melalui tautan ini
  2. Pilih "Pencarian NPWP"
  3. Masukkan Nomor NPWP
  4. Isi Captcha dan Klik "Cari"

BACA JUGA:

Setelah Anda mengklik "Cari," sistem akan memproses pencarian dan menampilkan hasilnya mengenai informasi NPWP yang sudah diinput.

Jika NPWP yang Anda masukkan terdaftar dengan benar, Anda akan melihat informasi terkait pemilik NPWP, alamat, dan status terdaftar.

Dengan melakukan cek NPWP secara berkala, Anda dapat memastikan bahwa data perpajakan Anda telah tercatat dengan benar dan meminimalkan risiko masalah dengan pihak berwenang.

Ingatlah untuk selalu menggunakan website resmi DJP saat melakukan pencarian NPWP untuk keamanan dan keakuratan data.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait NPWP, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau mengunjungi situs resmi DJP untuk informasi yang lebih lengkap.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com