Pengawasan itu termasuk AdaKami sebagai platform fintech peer to peer lending (p2p lending) agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.
“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” kata Sunu.
Sebelumnya, OJK telah memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya nasabah bunuh diri yang viral.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri.
Dari pemanggilan tersebut, Aman mengatakan pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan.
Tapi, hingga saat ini belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
- BACA JUGA: Kasus Pinjol Adakami Viral setelah Nasabahnya Diduga Bunuh Diri
- BACA JUGA:5 Pinjol Cepat Cair 2023, Pencairan Mudah buat Kamu yang Butuh Mendesak