News

Pendaftaran PPPK OIKN 2023 Dibuka: Ini Tata Cara Daftar, Syarat, dan Linknya

Berikut akan informasikan syarat dan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Pendaftaran PPPK OIKN 2023 Dibuka: Ini Tata Cara Daftar, Syarat, dan Linknya
Pendaftaran PPPK di OIKN 2023 di buka

TATA CARA PENDAFTARAN

Proses pendaftaran seleksi adalah sebagai berikut:

1. Membuat akun yang data kependudukannya telah tervalidasi dengan Data Kependudukan dan

Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) pada akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

2. Mencetak Kartu Informasi Akun;

3. Melakukan Log In / menggunakan kata sandi yang telah didaftarkan;

4. Melengkapi biodata, dan memilih Formasi Jabatan, Lokasi Penempatan dan Lokasi Tes;

5. Mengunggah (upload) hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli, terlihat jelas dan

sesuai dengan ekstensi maupun ukuran dokumen yang telah ditentukan oleh SSCASN, dokumen

tersebut antara lain sebagai berikut:

a. Pas Foto terbaru (latar belakang warna merah);

b. Asli Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan telah melakukan rekaman data kependudukan

yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

c. Asli Surat Pernyataan sesuai dengan format terlampir pada lampiran I yang sudah ditandatangani

Berita Terkait