8. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi
Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses
pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
11. Bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara
12. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan
persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta memenuhi ketentuan:
a. Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di
SSCASN.
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas
sesuai jabatan yang akan dilamar.
BACA JUGA: