News

Pendaftaran PPPK OIKN 2023 Dibuka: Ini Tata Cara Daftar, Syarat, dan Linknya

Berikut akan informasikan syarat dan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Pendaftaran PPPK OIKN 2023 Dibuka: Ini Tata Cara Daftar, Syarat, dan Linknya
Pendaftaran PPPK di OIKN 2023 di buka

8. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil

9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi

Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;

10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses

pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

11. Bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara

12. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan

persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta memenuhi ketentuan:

a. Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di

SSCASN.

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang

menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas

sesuai jabatan yang akan dilamar.

BACA JUGA:

Berita Terkait