Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Wilayah Jakarta dan 7 Provinsi Lainnya Masih Berlaku, Cek Jadwalnya

fin.co.id - 22/09/2023, 20:31 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Wilayah Jakarta dan 7 Provinsi Lainnya Masih Berlaku, Cek Jadwalnya

Ilustrasi Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor sampai 23 Desember 2023

BACA JUGA:

Sumatera Utara

Selanjutnya ada Pemprov Sumatera Utara, melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) program pemutihan pajak berlangsung sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk wajib pajak, berupa:

Bebas denda PKB dan BBNKB II

Bebas pokok BBNKB II

Bebas pajak progresif

Bebas pokok tunggakan PKB tahun III

Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat

Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi pembebasan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), pembebasan denda dan bunga pajak.

Kemudian tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi