Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Wilayah Jakarta dan 7 Provinsi Lainnya Masih Berlaku, Cek Jadwalnya

fin.co.id - 22/09/2023, 20:31 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Wilayah Jakarta dan 7 Provinsi Lainnya Masih Berlaku, Cek Jadwalnya

Ilustrasi Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pemprov Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Selasa (1/8/2023) dan akan berakhir pada 31 Oktober mendatang.

Adapun pemutihan yang digelar meliputi bebas biaya bea balik nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif pembayaran PKB, bebas BBNKB dan bebas PKB progresif.

BACA JUGA:

Jawa Tengah

Bapenda Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 22 Desember 2023.

Adapun keringanan yang diberikan adalah pembebasan BBNKB II dan pembebasan pajak progresif yang digelar pada 26 April-22 Desember 2023

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 

Pemprov DIY juga mengadakan program keringanan pajak kendaraan yang berlangsungs sejak 10 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.

Keringanan pajak bebas denda kendaraan bermotor ini, meliputi:

Pajak tahunan maksimal empat tahun, Pajak tahunan di atas lima tahun dan BBNKB

Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-23.

Adapun beberapa program keringanan untuk masyarakat yang diberikan:

Penghapusan sanksi denda untuk PKB sampai 31 Oktober 2023

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi