Korban pun menolak dan meminta untuk pulang. Akan tetapi pelaku mengancamnya dengan kekerasan hingga akhirnya korban tak bisa berkutik saat disetubuhi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, saat ini pelaku SS sudah ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang didampingi keluarganya ke unit PPA.
- BACA JUGA: Tangerang Raya Jadi Lumbung Suara Partai Buruh Pada Pemilu 2024
- BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Partai Buruh Gelar Konsolidasi Akbar di Tangerang
"Setelah kami (polisi) menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil nangkap pelaku saat berada di rumahnya," terangnya, Senin 18 September 2023.
Menurut Zain, usai dirudapaksa korban meminta untuk pulang. Tetapi, pelaku menahan karcis parkir motor korban dan korban baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan.
Keesokan harinya, sambung Zain, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Bahkan, pelaku jug mengajak korban untuk melakukan video call seks.
"Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin. Lalu korban melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpanya," tuturnya.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi.