"Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
fin.co.id - 18/09/2023, 13:24 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiIlustrasi Aksi Rudapaksa
"Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan/pemerkosaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.